Pembatasan THM di Kota Banjarmasin Malam Tahun Baru 2023 juga Diberlakukan!

Pembatasan THM di Kota Banjarmasin Malam Tahun Baru 2023 juga Diberlakukan!

Banjarmasin, SUN FM Radio – Jika sebelumnya Wali kota Banjarbaru menginfokan akan adanya pembatasan Tempat Hiburan saat malam tahun baru 2023, kini Surat Edaran Bersama juga diterbitkan untuk diberlakukan di kota Seribu Sungai ini, Sun People!

Kamu yang sudah berencana ingin merayakan tahun baruan hingga pagi buta sepertinya harus mengurungkan niat, terlebih jika ditempat umum.

Pembatasan jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), akan berlaku saat malam Tahun Baru 2023.

Hal ini melalui Surat Edaran Bersama Nomor 300/1402-Bakesbangpol/2022, seluruh THM di Kota Seribu Sungai hanya boleh buka sampai pukul 01.00 Wita, pada Minggu mendatang.

Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, membenarkan surat edaran bersama yang ditandatangani jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) itu.

Selain THM, aktivitas di jalanan turut dibatasi. Forkompimda Kota Banjarmasin melarang adanya pesta kembang api.

"Tidak dibenarkan memperjualbelikan dan membunyikan/meledakkan petasan dan atau kembang api," bunyi surat edaran bersama itu.

Tidak hanya perihal petasan, kemudian warga kota Seribu Sungai ini juga diimbau untuk tidak melakukan konvoi di jalanan. Mengenai konfirmasi lebih lanjut, akan kita tunggu keterangan langsung dari Kesbangpol yang Menyusun draft Surat Edaran Bersama tersebut ya, Sun People!

Kamu diharap bisa menahan diri dan mengutamakan kegiatan dirumah masing-masing terlebih dulu ya!

sumber: tribunnews.com)

Usai Terapung di Laut Selama Sebulan, UNHCR Respon RI Tampung 233 Rohingya

Usai Terapung di Laut Selama Sebulan, UNHCR Respon RI Tampung 233 Rohingya

Banjarmasin, SUN FM Radio – Bayangkan jika kamu terombang-ambing di lautan, Sun People! Seluruh perasaan campur aduk dalam detik itu juga.

Komisioner Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Pengungsi (United Nations High Commissioner for Refugees/UNHCR) bersyukur Indonesia bersedia menampung kelompok Rohingya usai terombang-ambing di laut selama satu bulan.

Dalam pernyataan resmi yang dirilis pada Selasa (27/12) waktu setempat, UNHCR menyatakan lega melihat 233 pengungsi di bawa ke pantai Aceh dengan aman pada Minggu (25/12) dan Senin (26/12) yang lalu.

"Kami menyambut baik tindakan kemanusiaan ini oleh masyarakat lokal dan pihak berwenang di Indonesia," kata Perwakilan UNHCR di Indonesia, An Mayman.

Ia kemudian berujar, "Tindakan ini membantu menyelamatkan nyawa manusia dari kematian, mengakhiri cobaan yang menyiksa bagi banyak orang (Rohingya) yang putus asa."

UNHCR melaporkan para pengungsi yang diselamatkan mengalami dehidrasi setelah sebulan terombang-ambing di laut. Gimana nih tanggapan kamu, Sun People?

(sumber: cnnindonesia.com)

Akun Medsos Memuat Radikal Banyak Ditemukan

Akun Medsos Memuat Radikal Banyak Ditemukan

Banjarmasin, SUN FM Radio – Akun media sosial tersebut bahkan ditemukan hingga ratusan akun nih, Sun People!

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ( BNPT ) menemukan lebih dari 600 akun media sosial ( medsos ) yang bermuatan unsur radikal sepanjang 2022. Ratusan akun medsos itu menyebarkan sekitar 900 konten propaganda.

"BNPT RI menemukan lebih dari 600 situs atau akun di berbagai platform media sosial yang bermuatan unsur radikal, menyebarkan lebih dari 900 konten propaganda," ujar Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar dalam konferensi pers akhir tahun di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, waktu setempat.

Guna mengantisipasi ancaman terorisme tersebut, dia menjelaskan, BNPT turut memberlakukan patroli siber untuk menghapus akun maupun konten berbau radikalisme tersebut.

"Terhadap ancaman terorisme dalam ruang siber tersebut, BNPT RI bersama kementerian/lembaga terkait telah melakukan serangkaian upaya pencegahan melalui patroli siber, take down, dan penegakan hukum," jelasnya lagi.

Aksi radikal tentu bukan tindakan yang patut untuk dicontoh ya, Sun People! Jika kamu menemukan akun teman medsos kamu memuat tindakan ataupun ujaran radikal ada lebih baiknya kamu tegur, Sun People jangan dibiarin.

(sumber: sindonews.com)

Walikota Banjarbaru Keluarkan Himbauan Jam Operasional Tempat Hiburan Dibatasi

Walikota Banjarbaru Keluarkan Himbauan Jam Operasional Tempat Hiburan Dibatasi

Banjarmasin, SUN FM Radio – Tinggal menghitung hari, kita sudah siap menyambut tahun baru yakni 2023, Sun People!

Malam tahun baru identik dengan beragam kegiatan pesta dan hiburan, tidak terkecuali di tahun ini, ya Sun People dimana pembatasan Covid-19 sudah dilonggarkan.

Melihat kemungkinan akan banyaknya terjadi pengumpulan massa, Walikota Banjarbaru mengeluarkan edaran untuk malam tahun baru 2023 dimana diantaranya jam operasional tempat hiburan dibatasi.

Melalui Surat Edaran 400/219/Kesra-Setdako, Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin menyampaikan imbauan untuk masyarakat dalam merayakan momen malam Tahun Baru 2023.

Ada sejumlah poin yang disampaikan, di antaranya terkait tempat usaha hiburan yang diimbau agar membatasi jam operasional maksimal hingga pukul 00.30 Wita pada malam pergantian tahun baru.

"Saya juga mengimbau kepada warga Kota Banjarbaru, dalam melaksanakan aktivitas agar tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19," jelasnya beberapa waktu yang lalu.

Dalam Surat Edaran itu juga masyakat dilarang menyalakan petasan karena berpotensi terjadinya ledakan, kebakaran, kerusakan barang, maupun korban jiwa.

Sementara itu Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody H Kusumah mengatakan, bagi masyarakat yang berencana menggelar perayaan kembang api pada malam pergantian tahun agar terlebih dulu mengurus izin keramaiannya ke Polda Kalsel.

Sun People, sudah siap perayaan tahun baru? Jangan lupa patuhi semua aturan dan kebijakan yang berlaku ya, demi keamanan dan keselamatan bersama.

(sumber: tribunnews.com)

Atlet Belarusia Dihukum Penjara 12 Tahun Karena Mengkritik Pemerintah

Atlet Belarusia Dihukum Penjara 12 Tahun Karena Mengkritik Pemerintah

Banjarmasin, SUN FM Radio – Karena mengkritik pemerintah, atlet renang asal Belarusia dijatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun nih, sun people! Kenapa ya, kritik apa yang mereka sampaikan?

Pengadilan Minsk menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada mantan perenang Olimpiade Aliaksandra Herasimenia dan aktivis politik Alexander Opeykin. Keduanya dinyatakan bersalah karena menyerukan sanksi dan tindakan yang bertujuan merusak keamanan nasional Belarusia.

"Mereka dinyatakan bersalah atas seruan publik untuk melakukan tindakan yang bertujuan membahayakan keamanan nasional Belarusia, termasuk penggunaan tindakan pembatasan (sanksi) terhadap Belarusia, individu dan badan hukum republik," lapor kantor berita negara BelTA, seperti dilansir Reuters Selasa 27 Desember 2022, waktu setempat.

(sumber: cnnindonesia.com)